Penataan tata ruang dan tata wilayah atau lebih sering disebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebaiknya memperhatikan perhitungan angka rawan bencana. Kebijakan RTRW di atas penting dilakukan karena Indonesia berada pada kawasan rawan bencana di kawasan Asia-Pasifik.
Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang secara umum telah memiliki semangat tanggap bencana. Sayang, semangat yang terkandung dalam undang-undang tersebut belum menular ke masyarakat, terutama pengurus-pengurus publik. Masih banyak pihak yang belum mengetahui keberadaan kebijakan ini sehingga sebagian besar pemerintah propinsi, kabupaten/kota yang masih berpedoman pada UU 24/1992 atau Undang-undang Penataan Ruang yang lama. Karena itu, pemerintah harus segera membuat peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk menjadi pedoman teknis di lapangan.
Mengapa penataan ruang harus tanggap bencana? Karena, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Segala pemanfaatan ruang di negeri ini, jika tidak tanggap bencana akan berakibat pada pemanfaatan yang tidak terkendali dan tanpa memperhitungkan risiko-risiko bencana di kemudian hari. Selama ini, investasi dan pembangunan dilakukan tanpa adanya perhitungan atas risiko-risiko itu. Padahal keselamatan manusia, lingkungan fisik, dan non-fisik dapat ditekan andai kata konsep penataan ruang yang tanggap bencana.
Kenyataan itu tampak dalam analisis RTRW Tojo Una-Una (2008-2028), Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh Yayasan Merah Putih. Berikut ini adalah poin-poin hasil analisis tersebut.
1. Tujuan dan Arah Penataan Ruang
Tujuan dan Arah Penataan Ruang sangat umum, yaitu untuk ketahanan nasional dan wawasan nusantara sehingga cenderung tidak jelas. Tidak ada poin untuk terciptanya keseimbangan dan keberlanjutan antara ruang alam dan ruang (manusia) seperti yang tercantum dalam UU No.26/2007.
2. Partisipasi dalam Penataan Ruang
Peran penataan ruang diselenggarakan oleh negara dan korporasi (tertutup/non-partisipatif). Masyarakat seharusnya memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam penentuan Penataan Ruang (terbuka/partisipatif)
3. Sasaran
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten hanya diperuntukkan untuk pemanfaatan sebesar-besarnya Sumber Daya Alam (SDA) dan ruang kelola untuk kepentingan ekonomi–salah satu indikatornya investasi hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya, Penataan Ruang juga membidik upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran daerah. Penataan ruang tidak memperkirakan kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan, bahkan dokumen RTRWK Touna tidak memiliki hasil prediksi berapa jumlah kepadatan penduduk dan berapa kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan. Dokumen RTRWK harus punya angka prediksi rasio kepadatan penduduk dan kebutuhan ruang untuk 20 tahun ke depan, berdasarkan hasil pendataan penduduk per wilayah Kecamatan yang sudah ada sebelumnya.
4. Perspektif Penanganan Konflik Ruang
Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki gagasan tentang resolusi konflik ruang Banyak konflik ruang (wilayah kelola) yang terjadi di Touna, seperti konflik ruang antara Pemukim Transmigrasi Bulang Jaya dengan Masyarakat Lokal Tau Taa Wana. Juga konflik ruang kelola antara pihak korporasi (Tri Tunggal Ebony Corporation) yang melakukan penebangan di kawasan hutan kelola masyarakat setempat di 2 kecamatan, yaitu Tojo Barat dan Tojo. Semestinya, RTRWK punya hasil pemetaan konflik ruang di lapangan, sehingga bisa dijadikan pedoman untuk menyusun konsep penanganan konflik di masa mendatang Hasil pemetaan konflik dapat dijadikan sebagai database keruangan, untuk memformulasi satu mekanisme resolusi konflik ruang yang independen dan terpercaya
5. Perspektif Penanganan Bencana
Dokumen RTRWK Touna tidak memiliki gagasan tentang penanganan kawasan rawan bencana. Seharusnya RTRWK Touna harus merujuk kepada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya perlakuan terhadap titik-titik rawan bencana, seperti kawasan Podi yang sudah sekian lama terkena longsor dan banjir tahunan dari hulu. Ironisnya, selama ini Pemeritah Kabupaten Touna dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saling lempar tanggung jawab atas penanganan bencana di daerah itu. Penanganan bencana sebaiknya menjadi tanggung jawab seseorang, badan usaha, korporasi, dan negara akibat penyelenggaraan penataan ruang.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kebijakan RTRW di Provinsi Sumatra Barat, khususnya Kabupaten Padang Pariaman? Ada yang pernah melakukan kajian atas hal itu?